Jika Bukan Ahlinya Yang Mengurus, Tunggulah Kehancuran..!
إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? ' Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (BUKHARI - 6015)
Sungguh benarlah ucapan Rasulullah sholallahu’alaihi wa sallam di atas. "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Amanah yang paling pertama dan utama bagi manusia ialah amanah ketaatan kepada Allah, Pencipta, Pemilik, Pemelihara dan Penguasa alam semesta dengan segenap isinya. Manusia hadir ke muka bumi ini telah diserahkan amanah untuk berperan sebagai khalifah yang diwajibkan membangun dan memelihara kehidupan di dunia berdasarkan aturan dan hukum Yang Memberi Amanah, yaitu Allah subhaanahu wa ta’aala.
إِنَّا عَرَضْنَا الأمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الإنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولا
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”(QS Al-Ahzab 72)
Amanat ketaatan ini sedemikian beratnya sehingga makhluk-makhluk besar seperti langit, bumi dan gunung saja enggan memikulnya karena khawatir akan mengkhianatinya. Kemudian ketika ditawarkan kepada manusia, amanat itu diterima. Sehingga dengan pedas Allah ta’aala berfirman: “Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” Sungguh benarlah Allah ta’aala...! Manusia pada umumnya amat zalim dan amat bodoh. Sebab tidak sedikit manusia yang dengan terang-terangan mengkhianati amanat ketaatan tersebut. Tidak sedikit manusia yang mengaku beriman tetapi tatkala memiliki wewenang kepemimpinan mengabaikan aturan dan hukum Allah ta’aala. Mereka lebih yakin akan hukum buatan manusia –yang amat zalim dan amat bodoh itu- daripada hukum Allah ta’aala. Oleh karenanya Allah hanya menawarkan dua pilihan dalam masalah hukum. Taat kepada hukum Allah atau hukum jahiliah? Tidak ada pilihan ketiga. Misalnya kombinasi antara hukum Allah dengan hukum jahiliah.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah 50)
Dewasa ini kita sungguh prihatin menyaksikan bagaimana musibah beruntun terjadi di negeri kita yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Belum selesai mengurus dua kecelakaan kereta api sekaligus, tiba-tiba muncul banjir bandang di Wasior, Irian. Kemudian gempa berkekuatan 7,2 skala richter di kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Lalu tiba-tiba kita dikejutkan dengan erupsi gunung Merapi di Jawa Tengah. Belum lagi ibukota Jakarta dilanda banjir massif yang mengakibatkan kemacetan dahsyat di setiap sudut kota, bahkan sampai ke Tangerang dan Bekasi. Siapa sangka banjir di Jakarta bisa terjadi di bulan Oktober, padahal jadwal rutinnya biasanya di bulan Januari atau Februari..?
Lalu bagaimana hubungan antara berbagai musibah dengan pengabaian hukum Allah? Simaklah firman Allah ta’aala berikut:
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah 49)
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa Allah mengancam bakal terjadinya musibah bila suatu kaum berpaling dari hukum Allah. Dan tampaknya sudah terlalu banyak dosa yang dilakukan ummat yang mengaku beriman di negeri ini sehingga musibah yang terjadi harus berlangsung beruntun. Dan dari sekian banyak dosa ialah tentunya dosa berkhianat dari amanah ketaatan kepada Allah ta’aala. Tidak saja sembarang muslim di negeri ini yang mengabaikan aturan dan hukum Allah, tetapi bahkan mereka yang dikenal sebagai Ulama, Ustadz, aktifis da’wah dan para muballigh-pun turut membiarkan berlakunya hukum selain hukum Allah. Hanya sedikit dari kalangan ini yang memperingatkan ummat akan bahaya mengabaikan hukum Allah.
ngguh benarlah ucapan Rasulullah sholallahu’alaihi wa sallam "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."
Senin, 11 April 2011
METODE PENELITIAN HADIS IMAM AL-BUKHARI
Setelah pada sub-bab sebelumnya telah kita jelaskan sedikit mengenai metode penelitian hadis, dalam sub-bab ini akan penulis akan menyinggung mengenai metode penelitian hadis menurut al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
1. AL-BUKHARI
Adalah Imam al-Bukhari seorang ulama hadis yang mencurahkan hidupnya untuk melestarikan warisan nabi yang berupa sunnah maupun hadisnya. Dia adalah penyusun kitab yang mengumpulkan hadis-hadis yang bersumber dari Nabi saw. dan memilki kualitas sahih. Kitabnya bernama “Al-Jami’ as-Shahih al-Musnad al-Mukhtashor min Umuri Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi”.
Pada hakikatnya beliau tidak menyebutkan persyaratan maupun metode menerimaan sebuah hadis. Namun demikian, Untuk mengetahui metode penelitian hadisnya dapat dipahami melalui 2 hal; Penamaan kitabnya dan penelitian terhadap karyanya.
Pertama, melalui penamaan kitabnya. Dari nama kitabnya,
الجامع الصحيح المسند المختصر من امور رسول الله وسننه وايامه, itu kita mengetahui beberapa hal sebagai berikut:
‘al-Jami’ dapat dimengerti bahwa beliau mengumpulkan dan menghimpun di dalamnya berkenaan masalah aqidah, akhlak, fiqh, muamalah, sejarah, tafsir, dll.
‘as-Shahih’ mengisyaratkan tiada menulis sesuatu dalam kitab kecuali setelah melalui seleksi yang ketat sehingga tersaring hadis shahih saja. Beliau menegaskan: Saya tidak memasukkan dalam kitab Jami’ ini kecuali hadis shahih.
‘al-Musnad’ menunjukkan bahwa kitab ini hanya menghimpun hadis dari Rasulullah yang sanadnya berasmbung dengan beliau, tidak mengambil sesuatu yang tidak ada dasarnya.
‘al-Mukhtashar’ beliau tidak mengatakan bahwa hadis shahih itu hanya sekian, dan hanya ini akan tetapi beliau ingin meringkasnya dan memasukan hal yang menurut beliau penting. Demikian itu agar supaya tidak terlalu panjang.
Kedua, melalui penelitian. Setelah para pentahrij hadis meneliti dan mencermati hadis-hadis yang terkandung dalam kitabnya, dapat disimpulkan bahwa beliau tidak meriwayatkan sebuah hadis yang diterima apabila sanadnya tidak berasambung, tidak adil perawinya serta dhabit, dan terdapat syadz maupun ‘illat.
Ibn Thahir dalam ‘Syarah aimmah’ beliau menuturkan: ketahuilah bahwasanya kedua imam ini yakni Bukhari-Muslim demikian muhaddis lainnya tiada menyebutkan persyaratan bahwa saya mengambil dari fulan dan fulan dengan syarat ini dan itu, akan tetapi hal demikian dapat dimengerti dari mempelajari sejarah dalam kitab mereka, maka terlihatlah persyaratan itu. Dan adapun Bukhari dan Muslim ia tidak mengambil hadisnya kecuali mereka yang telah dikenal di kalangan ahli hadis bahwa ia mumpuni serta sanadnya bersambung dengan sahabat utamanya para sahabat yang masyhur.
Syarat hadis shahih sebagaimana yang diungkapkan oleh ar-Ramahurmudzi dan demikian pula oleh Ibn Shalah hadis dapat dikatakan shahih apabila memenuhi beberapa hal:
1. Sanadnya muttashil (bersambung) sampai Rasulullah
2. Perawinya ‘Adil
3. Dhabit yakni perawi yang sempurna hafalannya
4. Tidak syadz , yaitu menyelisihi perawi yang lebih kuat,
5. dan tidak pula terdapat illat yang dapat merusak status keshahihan hadis
Apabila hal di atas terpenuhi maka ijma’ ahli hadis menilainya shahih, walaupun belum dapat dikatakan telah selesai semua permasalah karena ada beberapa perbedaan dalam memahami maksud dari sanad, syarat adil, pengertian dhabit dan arti syadz serta illat.
Di sini kami sebutkan beberapa metode Imam Bukhari dalam menilai sebuah hadis shahih dan ciri kitabnya as-Shahih diantaranya:
Pertama: ada kriteria lain yang Imam Bukhari menjadi hal yang penting, sebuah sanad dapat dinyatakan bersambung apabila seorang perawi penerima hadis bertemu langsung dengan perawi di atasnya, maka apabila hanya ‘katanya’ atau ‘dari’ (‘an’an atau mu’an’an) dan perawi ini belum bertemu langsung dan mendengar langsung, maka Imam Bukhari menganggap sanad demikian belum dikatakan muttashil, berarti munqati’ tidak diterima keshahihannya.
Kedua: apabila perawi kedua sebagai penerima hadis dengan perawi pertama sebagai pemberi hadis pernah bertemu akan tetapi dimungkinkan hanya sekali, maka pada sisi ini dilihat tiga hal: 1. Perawi tsiqah lagi ‘adil. 2. Pertemuan sesama mereka (kalangan murid-murid syaikh) dalam majlis sering terjadi. 3. Perawi ini tidak dikenal seorang mudallis. Bila demikian keadaannya maka Imam Bukhari masih dapt menerima.
Ketiga: meneliti para perawinya, sehingga hadis yang diambilnya dapat dipastikan keshahihannya. Ia juga membandingkan hadis yang satu dengan hadis lainnya, kemudian memilih dan meneliti sesuai standar keshahihan yang dia tentukan.
Keempat: imam Ibn Hajar menyampaikan klasifikasi hadis dalam kitab shaih Bukhari sebagai berikut:
1. Hadis Bukhari yang mausul tanpa pengulangan 2.602 hadis.
2. Jumlah matan mu’allaq tapi marfu’ yang tidak disambung di tempat lain 159 hadis.
3. Jumlah hadis termasuk yang diulang 7.397 hadis.
4. Jumlah hadis mu’allaq 1.341 hadis.
5. Hadis mutabi’ 344 hadis. 6. Hadis dalam kitab sebanyak 9.082 hadis.
Kelima: pengulangan hadis. Dalam kiitab shahihnya, Imam Bukhari biasa mengulang hadis dalam satu bab yang sama atau dalam beberapa bab yang lainn, akan tetapi beliau berusaha untuk tidak mengulang suatu hadis dengan sana dan matan yang sama di tempat lain. Hal ini beliau lakukan disebabkan beberapa hal:
a. untuk mengangkat hadis tersebut dari derajat ghari.
b. Sebagian hadis disebutkan oleh sebagian rawi secara sempurna
c. Para rawi bisa saja memiliki perbedaan redaksi
d. Hadis-hadis yang diulang memiliki persesuaian makna yang bisa jadi tidak bisa ditemukan di tempat lain
e. Hadis-hadis yang dipertentangkan ketersambungannya atau kemursalannya.
f. Hadis-hadis yang dipertentangkan kemarfu’annya dan kemauqufannya
g. Hadis-hadis yang pada sebagian jalur periwayatannya ada tambahan seorang perawi
h. Hadis-hadis mu’an ‘an, yakni ia berkata: dari si fulan, beliau menyebutkan juga jalur yang lain sehingga bisa dipastikan terjadinya as-Sima’ di dalamnya.
Keenam: Pemotongan hadis, beliau melihat dan mencermati beberapa hukum yang muungkin menjadikannya merasa perlu memotong atau meringkas sebuah hadis.
Ketujuh: Imam Bukhari mencantumkan hadis Mursal. Namun jenis ini sangatlah sedikit dan bukan sesuatu yang bisa mengurangi keshahihan hadis tersebut dikarenakan sebagai berikut:
a. Beliau meriwayatkan hadis mursal sebagai tabi’
b. Beliau menyebutkan sebuah hadis mursal langsung setelah riwayat musnad. Seakan mengingatkan bahwa jalur mursal tidak mengurangi keshahihannya.
c. Khabar memiliki bentuk mursal, namun di dalamnya ada indikasi kuat bahwa orang yang dimursalkan telah mengambil dari si fulan secara liqa’ (ketemu) dan sima’ (mendengar langsung)
Kedelapan: Imam Bukhari tidak memakai hadis dha’if dalam beramal, dengan alasan cukuplah hadis shahih sebagai petunjuk yang sempurna.
Akhirnya kami ungkapkan pernyataan Imam Nawawi yang telah membagi derajat hadis shahih seperti ini;
1. Yang paling shahih, ialah yang disepakati Bukhari-Muslim
2. Yang diriwayatkan Bukhari
3. Yang diriwayatkan Muslim
4. Yang atas syarat kedua imam ini, meskipun keduanya tidak meriwayatkan
5. Yang atas syarat Imam Bukhari
6. Yang atas syarat Imam Musllim
7. Yang dianggap shahih oleh imam-imam hadis lainnya.
Dengan demikian cukup meyakinkan pada kita semua bahwa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari adalah jalur yang paling autentik dalam menetapkan sebuah hadis baik dari segi sanad dan matan.
Setelah pada sub-bab sebelumnya telah kita jelaskan sedikit mengenai metode penelitian hadis, dalam sub-bab ini akan penulis akan menyinggung mengenai metode penelitian hadis menurut al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
1. AL-BUKHARI
Adalah Imam al-Bukhari seorang ulama hadis yang mencurahkan hidupnya untuk melestarikan warisan nabi yang berupa sunnah maupun hadisnya. Dia adalah penyusun kitab yang mengumpulkan hadis-hadis yang bersumber dari Nabi saw. dan memilki kualitas sahih. Kitabnya bernama “Al-Jami’ as-Shahih al-Musnad al-Mukhtashor min Umuri Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi”.
Pada hakikatnya beliau tidak menyebutkan persyaratan maupun metode menerimaan sebuah hadis. Namun demikian, Untuk mengetahui metode penelitian hadisnya dapat dipahami melalui 2 hal; Penamaan kitabnya dan penelitian terhadap karyanya.
Pertama, melalui penamaan kitabnya. Dari nama kitabnya,
الجامع الصحيح المسند المختصر من امور رسول الله وسننه وايامه, itu kita mengetahui beberapa hal sebagai berikut:
‘al-Jami’ dapat dimengerti bahwa beliau mengumpulkan dan menghimpun di dalamnya berkenaan masalah aqidah, akhlak, fiqh, muamalah, sejarah, tafsir, dll.
‘as-Shahih’ mengisyaratkan tiada menulis sesuatu dalam kitab kecuali setelah melalui seleksi yang ketat sehingga tersaring hadis shahih saja. Beliau menegaskan: Saya tidak memasukkan dalam kitab Jami’ ini kecuali hadis shahih.
‘al-Musnad’ menunjukkan bahwa kitab ini hanya menghimpun hadis dari Rasulullah yang sanadnya berasmbung dengan beliau, tidak mengambil sesuatu yang tidak ada dasarnya.
‘al-Mukhtashar’ beliau tidak mengatakan bahwa hadis shahih itu hanya sekian, dan hanya ini akan tetapi beliau ingin meringkasnya dan memasukan hal yang menurut beliau penting. Demikian itu agar supaya tidak terlalu panjang.
Kedua, melalui penelitian. Setelah para pentahrij hadis meneliti dan mencermati hadis-hadis yang terkandung dalam kitabnya, dapat disimpulkan bahwa beliau tidak meriwayatkan sebuah hadis yang diterima apabila sanadnya tidak berasambung, tidak adil perawinya serta dhabit, dan terdapat syadz maupun ‘illat.
Ibn Thahir dalam ‘Syarah aimmah’ beliau menuturkan: ketahuilah bahwasanya kedua imam ini yakni Bukhari-Muslim demikian muhaddis lainnya tiada menyebutkan persyaratan bahwa saya mengambil dari fulan dan fulan dengan syarat ini dan itu, akan tetapi hal demikian dapat dimengerti dari mempelajari sejarah dalam kitab mereka, maka terlihatlah persyaratan itu. Dan adapun Bukhari dan Muslim ia tidak mengambil hadisnya kecuali mereka yang telah dikenal di kalangan ahli hadis bahwa ia mumpuni serta sanadnya bersambung dengan sahabat utamanya para sahabat yang masyhur.
Syarat hadis shahih sebagaimana yang diungkapkan oleh ar-Ramahurmudzi dan demikian pula oleh Ibn Shalah hadis dapat dikatakan shahih apabila memenuhi beberapa hal:
1. Sanadnya muttashil (bersambung) sampai Rasulullah
2. Perawinya ‘Adil
3. Dhabit yakni perawi yang sempurna hafalannya
4. Tidak syadz , yaitu menyelisihi perawi yang lebih kuat,
5. dan tidak pula terdapat illat yang dapat merusak status keshahihan hadis
Apabila hal di atas terpenuhi maka ijma’ ahli hadis menilainya shahih, walaupun belum dapat dikatakan telah selesai semua permasalah karena ada beberapa perbedaan dalam memahami maksud dari sanad, syarat adil, pengertian dhabit dan arti syadz serta illat.
Di sini kami sebutkan beberapa metode Imam Bukhari dalam menilai sebuah hadis shahih dan ciri kitabnya as-Shahih diantaranya:
Pertama: ada kriteria lain yang Imam Bukhari menjadi hal yang penting, sebuah sanad dapat dinyatakan bersambung apabila seorang perawi penerima hadis bertemu langsung dengan perawi di atasnya, maka apabila hanya ‘katanya’ atau ‘dari’ (‘an’an atau mu’an’an) dan perawi ini belum bertemu langsung dan mendengar langsung, maka Imam Bukhari menganggap sanad demikian belum dikatakan muttashil, berarti munqati’ tidak diterima keshahihannya.
Kedua: apabila perawi kedua sebagai penerima hadis dengan perawi pertama sebagai pemberi hadis pernah bertemu akan tetapi dimungkinkan hanya sekali, maka pada sisi ini dilihat tiga hal: 1. Perawi tsiqah lagi ‘adil. 2. Pertemuan sesama mereka (kalangan murid-murid syaikh) dalam majlis sering terjadi. 3. Perawi ini tidak dikenal seorang mudallis. Bila demikian keadaannya maka Imam Bukhari masih dapt menerima.
Ketiga: meneliti para perawinya, sehingga hadis yang diambilnya dapat dipastikan keshahihannya. Ia juga membandingkan hadis yang satu dengan hadis lainnya, kemudian memilih dan meneliti sesuai standar keshahihan yang dia tentukan.
Keempat: imam Ibn Hajar menyampaikan klasifikasi hadis dalam kitab shaih Bukhari sebagai berikut:
1. Hadis Bukhari yang mausul tanpa pengulangan 2.602 hadis.
2. Jumlah matan mu’allaq tapi marfu’ yang tidak disambung di tempat lain 159 hadis.
3. Jumlah hadis termasuk yang diulang 7.397 hadis.
4. Jumlah hadis mu’allaq 1.341 hadis.
5. Hadis mutabi’ 344 hadis. 6. Hadis dalam kitab sebanyak 9.082 hadis.
Kelima: pengulangan hadis. Dalam kiitab shahihnya, Imam Bukhari biasa mengulang hadis dalam satu bab yang sama atau dalam beberapa bab yang lainn, akan tetapi beliau berusaha untuk tidak mengulang suatu hadis dengan sana dan matan yang sama di tempat lain. Hal ini beliau lakukan disebabkan beberapa hal:
a. untuk mengangkat hadis tersebut dari derajat ghari.
b. Sebagian hadis disebutkan oleh sebagian rawi secara sempurna
c. Para rawi bisa saja memiliki perbedaan redaksi
d. Hadis-hadis yang diulang memiliki persesuaian makna yang bisa jadi tidak bisa ditemukan di tempat lain
e. Hadis-hadis yang dipertentangkan ketersambungannya atau kemursalannya.
f. Hadis-hadis yang dipertentangkan kemarfu’annya dan kemauqufannya
g. Hadis-hadis yang pada sebagian jalur periwayatannya ada tambahan seorang perawi
h. Hadis-hadis mu’an ‘an, yakni ia berkata: dari si fulan, beliau menyebutkan juga jalur yang lain sehingga bisa dipastikan terjadinya as-Sima’ di dalamnya.
Keenam: Pemotongan hadis, beliau melihat dan mencermati beberapa hukum yang muungkin menjadikannya merasa perlu memotong atau meringkas sebuah hadis.
Ketujuh: Imam Bukhari mencantumkan hadis Mursal. Namun jenis ini sangatlah sedikit dan bukan sesuatu yang bisa mengurangi keshahihan hadis tersebut dikarenakan sebagai berikut:
a. Beliau meriwayatkan hadis mursal sebagai tabi’
b. Beliau menyebutkan sebuah hadis mursal langsung setelah riwayat musnad. Seakan mengingatkan bahwa jalur mursal tidak mengurangi keshahihannya.
c. Khabar memiliki bentuk mursal, namun di dalamnya ada indikasi kuat bahwa orang yang dimursalkan telah mengambil dari si fulan secara liqa’ (ketemu) dan sima’ (mendengar langsung)
Kedelapan: Imam Bukhari tidak memakai hadis dha’if dalam beramal, dengan alasan cukuplah hadis shahih sebagai petunjuk yang sempurna.
Akhirnya kami ungkapkan pernyataan Imam Nawawi yang telah membagi derajat hadis shahih seperti ini;
1. Yang paling shahih, ialah yang disepakati Bukhari-Muslim
2. Yang diriwayatkan Bukhari
3. Yang diriwayatkan Muslim
4. Yang atas syarat kedua imam ini, meskipun keduanya tidak meriwayatkan
5. Yang atas syarat Imam Bukhari
6. Yang atas syarat Imam Musllim
7. Yang dianggap shahih oleh imam-imam hadis lainnya.
Dengan demikian cukup meyakinkan pada kita semua bahwa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari adalah jalur yang paling autentik dalam menetapkan sebuah hadis baik dari segi sanad dan matan.
Langganan:
Komentar (Atom)